“Dua orang tersangka telah masuk DPO. Kemudian atas kejadian tersebut ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1,” jelasnya.
Atau Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya.
Para tersangka, lanjutnya, terancam hukuman mati. Atau, ucap Victor lagi, pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya.