Barang-barang seperti sebanyak 37.425.418 batang hasil tembakau (HT), 13.751,03 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 7.915 pcs rokok elektrik (REL), 823.200 gram tembakau iris (TIS), 12 pcs dan 2 Set BMN Eks Tegahan Kepabeanan (Oil Cooler, Conveyor, Oven).
Rahmat Subagio mengatakan, mengenai barang sitaan tersebut bernilai sekira Rp52,31 miliar. Dan potensi kerugian negara mencapai Rp37,35 miliar.
Rahmat mengaku, barang ilegal tersebut atas hasil penindakan kepabeanan dan cukai, dan sudah menjadi barang milik negara (BMN).
“Yang sebelumnya telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp17,1 milyar, dan kerugian negara mencapai Rp16,7 milyar,” kata Rahmat kepada Posrakyat.id.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) DBD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo menegaskan,…
POSRAKYAT.ID - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTLH) atau bedah rumah milik Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten kembali menerbitkan fasilitas…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel dr. Allin Hendarlin mengungkapkan, pihaknya telah berhasil melakukan…
POSRAKYAT.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tangerang menggelar Kick Off Pembangunan Zona…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Ayep Jajat Sudrajat mengaku, sepanjang 2026, pihaknya…
This website uses cookies.