Barang-barang seperti sebanyak 37.425.418 batang hasil tembakau (HT), 13.751,03 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 7.915 pcs rokok elektrik (REL), 823.200 gram tembakau iris (TIS), 12 pcs dan 2 Set BMN Eks Tegahan Kepabeanan (Oil Cooler, Conveyor, Oven).
Rahmat Subagio mengatakan, mengenai barang sitaan tersebut bernilai sekira Rp52,31 miliar. Dan potensi kerugian negara mencapai Rp37,35 miliar.
Rahmat mengaku, barang ilegal tersebut atas hasil penindakan kepabeanan dan cukai, dan sudah menjadi barang milik negara (BMN).
“Yang sebelumnya telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp17,1 milyar, dan kerugian negara mencapai Rp16,7 milyar,” kata Rahmat kepada Posrakyat.id.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menyatakan, di semester pertama, penerimaan pajak…
POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera memberikan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, meminta agar seluruh pejabat di masing-masing…
POSRAKYAT.ID — Direktur Utama Perumda Tirta Benteng (TB) Doddy Effendy mengaku, setiap kegiatan yang terlaksana…
POSRAKYAT.ID - Kinerja Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Seperti dalam…
POSRAKYAT.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT), sempat melayangkan surat guna…
This website uses cookies.