Kuasa hukum Daniel Widjaja dari Martian and Partners, Agnes Maukar (kiri) dan Reksa Martian, meminta perlindungan hukum kepada Polres Tangsel atas dugaan penipuan dan penggelapan. (Foto: Dok Posrakyat.id)
POSRAKYAT.ID – Kuasa hukum Daniel Widjaja dari Martian and Partners, Agnes Maukar dan Reksa Martian, meminta perlindungan hukum kepada Polres Tangsel, atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh jajaran direksi pada PT Mitra Bina Bangsa (MBB). Yayasan yang mana PT MBB ini terafiliasi dengan Sophos School BSD.
Di Polres Tangsel, Agnes mengaku, pihaknya telah meminta perlindungan dan bantuan hukum, atas kasus yang tengah melanda kliennya (Daniel Widjaja) tersebut.
“Meminta bantuan hukum, mengenai kasus antara PT MBB dan salah seorang Komisarisnya daripada PT MBB (Daniel Widjaja), yang kami duga tidak sepatutnya secara hukum tuh dikeluarkan begitu sajah dari Komisaris PT MBB,” kata Agnes kepada wartawan, Selasa 29 Oktober 2024.
Menurut Agnes, perseteruan antara Daniel Widjaja dan Komisaris PT MBB yaitu Paul Hadi telah terjadi beberapa tahun silam. Meski telah melakukan upaya perdamaian secara kekeluargaan, sambung Agnes, namun yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan upaya tersebut.
“Tidak bisa menemukan jalan keluar yang terbaik. Karena, memang pihak yang salah satu daripada Komisarisnya (PT MBB) ini tidak bisa kami ajak untuk secara kekeluargaan gitu,” tegasnya.
Klien kami merasa, bahwa tidak sepatutnya perusahaan mengeluarkan klien kami begitu saja, hanya karna masalah hutang piutang. Dan tentunya tidak ada hubungannya antara hutang piutang, dengan persoalan saham,” tambah Agnes.
Menyoal hutang piutang kliennya Daniel Widjaja dengan pemegang saham lainnya Paul Hadi, lanjut Agnes, tidak ada hubungannya dengan saham milik kliennya di yayasan tersebut.
“Itu seharusnya sudah selesai dengan terjadinya pembayaran. Paul Hadi menganggap bahwa pembayarannya itu adalah memberikan saham tersebut. Tapi pengambilan saham tersebut tidak secara hukum,” jelas Agnes.
Tidak secara RUPS, dan tidak dihadiri oleh klien kami. Tiba-tiba klien kami terdepak dari pada perusahaan tersebut. Kedua, nilai saham itu tidak sesuai dengan keadaan sekarang, dengan pada waktu terjadinya pinjam meminjam, jual beli tersebut dan ketiga selama berdirinya PT tersebut, klien kami tidak pernah menerima dividen sepeser pun,” sambungnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…
POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…
POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…
POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…
This website uses cookies.