Gelaran pemusnahan ganja, hasil kolaborasi pencegahan antara DJBC Kanwil Provinsi Banten, dan BNN. (Foto: Ist)
POSRAKYAT.ID – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kanwil Provinsi Banten, bersama BNN, Kejaksaan, dan DPRD memusnahkan barang bukti ganja, di halaman Kanwil DJBC Provinsi Banten.
Terletak di bilangan Serpong Utara, Kepala DJBC Kanwil Provinsi Banten, Rahmat Subagio menuturkan, lebih dari 111 Kg ganja sebagai barang bukti itu, hasil penyelidikan bersama BNN, terhadap upaya pemberantasan narkoba, di wilayah barat Pulau Jawa tersebut.
Rahmat memaparkan, awal mula pengamanan barang haram tersebut. Bea Cukai bersama BNN Provinsi (BNNP) Banten, dan ASDP menyelidiki terkait pengiriman pada 21 September 2024.
Pihaknya mencurigai salah satu truk jasa pengiriman yang membawa ganja tersebut. “Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mencurigai kendaraan truk berwana putih dengan No Pol BL 8699 AJ,” tutur Rahmat, Rabu 23 Oktober 2024.
Lalu hasil penggeledahan tersebut Petugas BNNP Banten berhasil menemukan 4 karung yang di dalamnya berisi ganja,” lanjut Rahmat, usai pemusnahan.
Setelah itu, lanjut Rahmat, petugas melakukan interogasi terhadap sopir truk yang membawa barang haram tersebut. Ia mengaku, akan mengantarkan ganja itu, ke pergudangan lapak rongsok di wilayah Bogor.
Dari pengembangan, petugas gabungan mengontrol pengiriman alamat paket. Dan berhasil menangkap para tersangka berinisial TM (36) SC (40) dan S (31).
“Kemudian penangkapan para tersangka di halaman parkir Gudang Bulu Ayam, jalan Jonggol-Cariu, Tegal Panjang, Cariu, Kabupaten Bogor, saat akan mengambil paket ganja itu,” imbuhnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Suhendra membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air Minum…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…
POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…
POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…
This website uses cookies.