Jumat, April 3, 2026

Jajaran Polres Tangerang Selatan Bekuk Penganiaya di Pamulang

Dan atau penganiayaan berat sebagaimana dalam pasal 354 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun,” pungkas Kapolsek Pamulang.

Berdasarkan informasi, pelaku RA melakukan penganiayaan terhadap TK, di depan sebuah toko kosmetik, di bilangan Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangsel.

Jajaran Polres Tangerang Selatan, segera melakukan penyelidikan, baik dari CCTV dan keterangan saksi-saksi. Dari situ, Polres Tangerang Selatan, mendapati bahwa RA melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap korban TK.

Baca Juga :  Alami Gangguan Jiwa, Wanita Paruh Baya Gantung Diri
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer