Perusahaan yang menerima fasilitas ini mendapat penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan terbebas dari PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.
“Tidak menutup kemungkinan jika perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan, fasilitas Kawasan Berikat dapat kami bekukan, atau kami cabut,” lanjut Rahmat.
Pihaknya berharap, melalui pemberian fasilitas KB ini dapat menggerakan kegiatan operasional PT Joymax Footwear Indonesia.
Sehingga, akan meningkatkan perekonomian dan menumbuhkan peluang bisnis bagi warga sekitar dengan berbagai kegiatan ekonomi lainnya.