Selasa, Agustus 19, 2025

Polres Tangerang Selatan Amankan Predator Anak

Kejadian tindak pidana asusila yang terakhir, jelasnya, merupakan peristiwa yang dilakukan oleh anak di bawah umur, terhadap teman mainnya, sebanyak tujuh orang, di bilangan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Anak Berkonflik dengan Hukum Jadi Pelaku Pelecehan

Pelaku berinisial R (13), meminta kepada ketujuh korbannya untuk membuka salah satu pakaian, dengan ancaman terhadap para korban.

Karena takut, lanjut Victor, para korban yang masing-masing berinisial A (8), A (9), P (9), B (8), A (10), S (11), dan A (11), menuruti permintaan R.

Atas kejadian tersebut, para tersangka terbukti melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan terancam pasal berlapis.

“Sebagaimana dalam Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” pungkas Victor.

Baca Juga :  Ungkap Jaringan Narkoba, Bea Cukai dan BNNP Banten Amankan 21 Kg Sabu
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer