Total barang bukti yang kami sita hari ini ada 16 unit motor dan 1 senjata api rakitan,” tambah Viktor.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Victor, motor hasil curian itu dijual ke wilayah Sumatera dengan harga Rp5,5 juta.
Setelah menjalankan pencurian selama setahun lebih, sindikat pencuri ranmor itu telah mengirim barang hasil curiannya sebanyak ratusan kali.
“Sekitar 100 kali pengiriman kendaraan. Sekali kirim bisa 10 unit lebih dalam seminggu menggunakan truk. Bisa jadi kendaraan (curian) yang terkirim mencapai ribuan,” ucapnya.
Akibat perbuatanya, para tersangka terancam dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.