Total barang bukti yang kami sita hari ini ada 16 unit motor dan 1 senjata api rakitan,” tambah Viktor.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Victor, motor hasil curian itu dijual ke wilayah Sumatera dengan harga Rp5,5 juta.
Setelah menjalankan pencurian selama setahun lebih, sindikat pencuri ranmor itu telah mengirim barang hasil curiannya sebanyak ratusan kali.
“Sekitar 100 kali pengiriman kendaraan. Sekali kirim bisa 10 unit lebih dalam seminggu menggunakan truk. Bisa jadi kendaraan (curian) yang terkirim mencapai ribuan,” ucapnya.
Akibat perbuatanya, para tersangka terancam dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Agus Supriatna menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi hasil…
POSRAKYAT.ID - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang menyajikan anggaran…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Bea Cukai Banten melaksanakan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, guna mendukung langkah pemadaman kebakaran,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (DPKK) Kota Tangsel Ahmad Dohiri mengatakan, guna…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangsel Ade Suprizal mengungkapkan,…
This website uses cookies.