Andri menjabarkan, pendapatan dari sektor boga jasa justru belum maksimal terakomodir oleh Pemkot Tangerang. “Pendapatan potongan pajak dari restoran, itu kan sebetulnya lumayan yah,” paparnya.
Kalau Pemerintah serius melakukan inventarisir, tempat-tempat kuliner yang bisa jadi sumber-sumber pendapatan. Menurut saya, (Pemkot Tangerang) lalai,” tambahnya.
Berdasarkan informasi, hingga pertengahan 2024, realisasi pajak daerah Kota Tangerang telah mencapai 44 persen atau Rp999 Miliar, dan untuk retribusi Rp31,9 Miliar.