Mengenai teknis kerja Pantarlih, Heni mengungkapkan bahwa masa kerja panitia adhoc tersebut selama satu bulan, dengan besaran honor Rp1 juta rupiah, per orang.
“Tanggal 13 Juni 2024 baru akan mulai pengumuman dan perekrutan. Masa kerjanya berbeda dengan Pilpres/Pileg. Kemarin kan masa kerjanya dua bulan kalau yang sekarang itu untuk Pilkada hanya satu bulan,” tutur Heni.
Untuk pelantikan Pantarlih, nanti di tanggal 24 Juni, masa kerjanya sampai 24 Juli. Jadi hanya 1 bulan. Honornya sama seperti Pilpres/Pileg kemarin, Rp1 juta yah,” tambahnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah meminta, agar Wali Kota memberikan…
POSRAKYAT.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, kini memiliki Sistem Informasi Penduduk Non…
POSRAKYAT.ID - Dalam rilisnya kepada Posrakyat.id, Direktur RSU Kota Tangerang, Yusuf Alfian Geovanny mengaku, obat…
POSRAKYAT.ID - Bocah di wilayah Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan berinisial P (12), diduga menjadi…
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, pada gelaran akreditasi PAUD di Kota Tangsel. (Foto:…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, sebagai tuan rumah penyelenggaraan Porprov…
This website uses cookies.