Mengenai teknis kerja Pantarlih, Heni mengungkapkan bahwa masa kerja panitia adhoc tersebut selama satu bulan, dengan besaran honor Rp1 juta rupiah, per orang.
“Tanggal 13 Juni 2024 baru akan mulai pengumuman dan perekrutan. Masa kerjanya berbeda dengan Pilpres/Pileg. Kemarin kan masa kerjanya dua bulan kalau yang sekarang itu untuk Pilkada hanya satu bulan,” tutur Heni.
Untuk pelantikan Pantarlih, nanti di tanggal 24 Juni, masa kerjanya sampai 24 Juli. Jadi hanya 1 bulan. Honornya sama seperti Pilpres/Pileg kemarin, Rp1 juta yah,” tambahnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…
POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…
POSRAKYAT.ID - Kabar tak sedap beredar di Instansi Kejaksaan, di mana beredar informasi adanya oknum…
POSRAKYAT.ID - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang, melakukan…
POSRAKYAT.ID - Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kunto Ariawan…
POSRAKYAT.ID - Grab Indonesia memberangkatkan 105 mitra pengemudi untuk menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci.…
This website uses cookies.