Barang bukti sabu, yang dikemas teh berhasil diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: Idris Mamen)
POSRAKYAT. ID – Pihak Kepolisian berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu, pada sebuah kontrakan di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis 11 Juli 2024.
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, pihaknya berhasil meringkus dua pelaku berinisial H (45) dan AF (77) tersebut, usai mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat, pelaku tinggal di kontrakan tersebut sudah lebih satu bulan,” kata Donald.
Sekitar satu minggu pengintaian, pelaku akan bertransaksi sabu, akhirnya petugas kami langsung melakukan penangkapan,” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan, sambung Donald, polisi berhasil mengamankan 20 bungkus narkoba jenis sabu, dalam kemasan plastik teh Cina.
“Sekitar 20 bungkus sabu dalam plastik teh Cina warna kuning merk Guanyinwang. Jumlah estimasinya mencapai 20 Kg,” ucapnya.
Donald menuturkan, tersangka AF dan 77, merupakan residivis. Sedangkan H (45), mengaku hanya diajak AF untuk mengantarkan barang.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…
POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…
POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…
POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…
POSRAKYAT.ID - Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…
This website uses cookies.