Barang bukti sabu, yang dikemas teh berhasil diamankan Polda Metro Jaya. (Foto: Idris Mamen)
POSRAKYAT. ID – Pihak Kepolisian berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu, pada sebuah kontrakan di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis 11 Juli 2024.
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, pihaknya berhasil meringkus dua pelaku berinisial H (45) dan AF (77) tersebut, usai mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat, pelaku tinggal di kontrakan tersebut sudah lebih satu bulan,” kata Donald.
Sekitar satu minggu pengintaian, pelaku akan bertransaksi sabu, akhirnya petugas kami langsung melakukan penangkapan,” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan, sambung Donald, polisi berhasil mengamankan 20 bungkus narkoba jenis sabu, dalam kemasan plastik teh Cina.
“Sekitar 20 bungkus sabu dalam plastik teh Cina warna kuning merk Guanyinwang. Jumlah estimasinya mencapai 20 Kg,” ucapnya.
Donald menuturkan, tersangka AF dan 77, merupakan residivis. Sedangkan H (45), mengaku hanya diajak AF untuk mengantarkan barang.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…
POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…
POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…
POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…
This website uses cookies.