POSRAKYAT.ID – Praktisi Hukum Bisnis Muhammad Rizki Firdaus menyebut, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peranan penting dalam ‘membantu’ sektor pendapatan, dan pelayanan kepada masyarakat, di daerah tersebut.
Pasalnya, pendapatan Pemerintah Daerah (Pemda) dari BUMD, tidak hanya sekedar deviden, namun adanya pertambahan pajak dari setiap pelayanan dari BUMD.
“Tapi, BUMD juga harus berkontribusi menaikan pajak di daerahnya,lewat pelayanan,” kata Rizki, Kamis 11 Juli 2024.
Pendapatan dari sektor pajak itu, sambung Rizki, setiap pelayanan dari BUMD seperti pendistribusian air bersih milik PDAM, masyarakat akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).
“Contoh, kita bayar meteran air itu, ada pajaknya. Nah, BUMD kan bisa nyumbang pajak juga dari PPN-nya,” tegasnya.
Menurut Rizki, BUMD di tiap-tiap wilayah wajib membuka diri kepada masyarakat. Maksudnya, sambung Rizki, agar masyarakat juga mengetahui apa yang menjadi rencana bisnis dari BUMD tersebut.
“Apakah produk (BUMD) yang ada saat ini, produk yang bermasalah atau bukan? Atau jangan-jangan manajerialnya yang bermasalah? Arah bisnisnya bagaimana. Itu harus terbuka,” ungkap Rizki.
Belum lagi, pembentukan BUMD oleh daerah, tentunya berorientasi pada keuntungan. Sehingga, struktur managemen BUMD yang ada di wilayah tersebut harus memiliki rekam jejak soal bisnis.
“Dalam bisnis itu ada yang namanya portofolio, atau rekam jejak. Terus ada juga yang namanya evaluasi. Kalau BUMD-nya terus merugi, itu harus mau open data atau transparansi ke publik atau daerahnya,” tegas Rizki.