Sistem proteksi gedung tersebut, masuk dalam Manajemen Kebakaran dan Keselamatan Gedung (MKKG), seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR (Permen PUPR), serta Peraturan Daerah (Perda).
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundangan-undangan (Gakumda) pada Satpol PP Kota Tangsel Muhsin Al Fachry mengaku, akan menindaklanjuti adanya informasi alih fungsi peruntukan Hotel All Nite and Day.
Pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR). “Sampai saat ini, kami belum mendapatkan laporan bahwa hotel itu IMB-nya kos-kosan,” ujar Muhsin, Kamis 20 Juni 2024.
“Tentunya, informasi ini akan kita tindak lanjuti. Kita akan coba meminta keterangan Hotel Nite & Day. Apakah ada alih fungsi atau tidak. Nanti kita juga koordinasi dengan DCKTR,” ucapnya lagi.