Birokrasi

Dukung Industri Berikat, Bea Cukai Banten Beri Izin Fasilitas Bagi PT Joowon Tech Indonesia

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Provinsi Banten memberikan izin fasilitas Gudang Berikat, bagi PT. Joowon Tech Indonesia, sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan dan ekonomi industri berikat di wilayahnya.

Memimpin rapat, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, Rahmat Subagio menyatakan bahwa, pemberian izin fasilitas Gudang Berikat, pihaknya perlu menggelar rapat dalam rangka pemaparan oleh pihak penerima fasilitas, yakni perusahaan berikat.

Rapat tersebut, berlangsung di ruang rapat lantai 2 Kanwil Bea Cukai Banten, secara luring pada Rabu 26 Juni 2024 lalu.

PT. Joowon Tech Indonesia mengajukan perizinan untuk Gudang yang berlokasi pada Kawasan Industri di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan lokasi tersebut, PT. Joowon Tech Indonesia akan berada di bawah pengawasan Bea Cukai Tangerang.

Fasilitas Gudang Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Perusahaan dengan fasilitas Gudang Berikat, akan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan cukai dan tanpa pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Pemaparan PT Joowon Tech Indonesia

Sesuai aturan yang berlaku, dalam pengajuan perizinan perusahaan harus melewati proses pemaparan terlebih dahulu.

PT. Joowon Tech Indonesia telah melalui pemeriksaan lapangan, dan penelitian atas kelengkapan persyaratannya oleh Bea Cukai Tangerang.

“Ini semua bertujuan supaya Bea Cukai benar-benar yakin bahwa pemberian fasilitas tersebut tepat sasaran,” ujar Rahmat Subagio.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

4 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

5 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

5 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

5 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

5 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

5 hari ago

This website uses cookies.