Selisih dari belanja tersebut, untuk memenuhi kebutuhan belanja lain, yang tidak masuk dalam penganggaran, dan/atau untuk pembayaran guru non PNS.
Berdasarkan hal itu, BPK Provinsi Banten merekomendasikan, agar Kepala Dinas Pendidikan lebih optimal dalam melakukan pengawasan, dan pengendalian atas pengelolaan dana BOSDA di tiap satuan pendidikan di Kota Tangerang.
Menginstruksikan Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS terkait, untuk memedomani ketentuan pengelolaan dana BOSDA.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang, melakukan…
POSRAKYAT.ID - Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kunto Ariawan…
POSRAKYAT.ID - Grab Indonesia memberangkatkan 105 mitra pengemudi untuk menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci.…
POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel turut…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten kembali mewujudkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangsel Seto Apriyadi mengatakan, pihaknya melakukan proses balik…
This website uses cookies.