Selisih dari belanja tersebut, untuk memenuhi kebutuhan belanja lain, yang tidak masuk dalam penganggaran, dan/atau untuk pembayaran guru non PNS.
Berdasarkan hal itu, BPK Provinsi Banten merekomendasikan, agar Kepala Dinas Pendidikan lebih optimal dalam melakukan pengawasan, dan pengendalian atas pengelolaan dana BOSDA di tiap satuan pendidikan di Kota Tangerang.
Menginstruksikan Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS terkait, untuk memedomani ketentuan pengelolaan dana BOSDA.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) DBD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo menegaskan,…
POSRAKYAT.ID - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTLH) atau bedah rumah milik Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten kembali menerbitkan fasilitas…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel dr. Allin Hendarlin mengungkapkan, pihaknya telah berhasil melakukan…
POSRAKYAT.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tangerang menggelar Kick Off Pembangunan Zona…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Ayep Jajat Sudrajat mengaku, sepanjang 2026, pihaknya…
This website uses cookies.