Selisih dari belanja tersebut, untuk memenuhi kebutuhan belanja lain, yang tidak masuk dalam penganggaran, dan/atau untuk pembayaran guru non PNS.
Berdasarkan hal itu, BPK Provinsi Banten merekomendasikan, agar Kepala Dinas Pendidikan lebih optimal dalam melakukan pengawasan, dan pengendalian atas pengelolaan dana BOSDA di tiap satuan pendidikan di Kota Tangerang.
Menginstruksikan Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS terkait, untuk memedomani ketentuan pengelolaan dana BOSDA.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Bakal Calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangsel, Marhadi mengungkapkan, pihaknya akan…
POSRAKYAT.ID - Salah seorang sumber mengatakan, beberapa kios yang berada di atas drainase di kawasan…
POSRAKYAT.ID - Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Bahtiar Ujang…
POSRAKYAT.ID - Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama menyatakan, sikap…
POSRAKYAT.ID – Pengamat energi dari Gerilya Institute, Subhkan Agung Sulistio mengatakan, kebijakan satu pintu dalam…
POSRAKYAT.ID – Dalam rangka meningkatkan pendapatan lewat pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi (Pemprov), melalui Bapenda Provinsi…
This website uses cookies.