Dalam tuntutannya, warga yang menjadi korban pembebasan lahan Panunggangan Barat itu membeberkan beberapa permintaan.
Menuntut transparansi penggunaan dana APBD tahun 2020 untuk pembebasan lahan warga Panunggangan Barat. Menuntut Kejaksaan Negeri mengusut dugaan korupsi APBD tahun 2020, dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota nomor 601/2490-PUPR/2020.