POSRAKYAT.ID – Kuasa Hukum warga yang menjadi korban pembebasan lahan di Panunggangan Barat, Antoni Gebang meminta agar Pemerintah Kota jujur, terkait anggaran pembebasan lahan warga tersebut.
Pasalnya, kasus yang berlangsung sejak 2020 silam itu, hingga kini belum juga mendapatkan respon mengenai ganti rugi lahan, yang warga manfaatkan berdasarkan Girik dan Surat Keterangan dari Kelurahan.
“Jadi tanah ini dari tahun 2020, di mana menurut Surat Wali Kota kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), itu (lahan warga) sudah dibebaskan, tapi sampai saat ini warga itu tidak menerima ganti rugi,” kata Antoni, Rabu 22 Mei 2024.
Meski APBD belasan triliun (akumulasi 2020-2024), namun kasus itu terus bergulir, bahkan warga tampak berunjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot).
“Kita berusaha untuk mengundang semua warga, ada tokoh masyarakat di kelurahan untuk melakukan verifikasi, tetapi setelah verifikasi kita tidak pernah terima berita acaranya,” tegas Antoni.
Antoni menjelaskan, luas total keseluruhan yang semestinya mendapatkan ganti rugi, lebih dari 10.000 meter persegi. Terdiri dari 10 kepala keluarga (KK), di lahan tersebut.
“Luas masing-masing itu ada yang 800 meter persegi, ada yang 1000 meter. Total dari tanah warga secara keseluruhan itu kurang lebih 10.000 meter persegi,” jelasnya.
KK yang saat ini hadir (berunjuk rasa) saat ini 6 KK, tapi total keseluruhan 10 KK yang terdampak,” ujar Antoni.