Kapolres Tangsel Ibnu Bagus Santoso (tengah) menggelar jumpa pers ungkap kasus tembakau sintetis di Apartemen TreePark Serpong. (Foto: Idris Mamen)
POSRAKYAT.ID – Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso menyatakan, pihaknya berhasil meringkus jaringan narkoba jenis tembakau sintetis, di Apartemen TreePark Serpong.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti tembakau sintetis dengan berat lebih dari 24 kilogram.
Ibnu mengaku, sebelumnya polisi sudah mengamankan dua orang tersangka berinisial AF (23) dan MR (20).
Keduanya masuk dalam jaringan MA (22), salah seorang yang memproduksi tembakau sintetis di apartemen tersebut.
“Kedua tersangka (AF dan MR) mengakui, bahwa mereka mendapatkan narkotika tersebut, dari daerah Serpong, Kota Tangsel,” kata Ibnu, Kamis 16 Mei 2024.
Hasil penyelidikan dari kedua tersangka itu, kata Ibnu, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial MA (22) di Apartemen TreePark Serpong beserta barang buktinya.
“Pada tanggal 14 Mei 2024, tim berhasil mengamankan tersangka MA yang membawa tembakau sintetis dengan berat sekira 1,6 Kg dan serbuk ekstasi warna hijau dengan berat bruto 6 Gram,” jelasnya.
Pada saat penggeledahan, di dalam apartemen terdapat laboratorium guna memproduksi, juga bahan baku, dan bermacam-macam bahan kimia,” tambah Ibnu.
Ibnu menerangkan, polisi mendapatkan pengakuan dari tersangka MA bahwa, ia mendapat perintah dari tersangka berinisial D yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO), atau buron.
“Pelaku MA dapat perintah dari D. Kemudian MA ini melakukannya sejak Desember 2023. Total keseluruhan barang bukti narkotika dari tersangka sebanyak 24 Kg,” terangnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…
POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…
POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…
This website uses cookies.