Selasa, Juni 30, 2026

Karena Uang, Bocah Tujuh Tahun di Teluknaga Tewas Dibunuh Bibinya

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP terkait kekerasan terhadap anak.

“Ancaman hukumannya pidana penjara 15 tahun,” tukasnya.

Sumber: PMJNews

Baca Juga :  Perizinan Cepat, Bea Cukai Banten Dukung Ekspansi Ekspor PT Suma Artha Perkasa Lewat FKB
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer