Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP terkait kekerasan terhadap anak.
“Ancaman hukumannya pidana penjara 15 tahun,” tukasnya.
Sumber: PMJNews
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP terkait kekerasan terhadap anak.
“Ancaman hukumannya pidana penjara 15 tahun,” tukasnya.
Sumber: PMJNews