Jumat, Juli 4, 2025

Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Teluknaga Dibekuk Polisi

“Hasil interogasi, pelaku FAF bersama MR (DPO) telah melakukan pencurian di wilayah Teluknaga dan Kosambi lebih dari 4 kali,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sumber: PMJNews

Baca Juga :  Kapolres Metro Bakal Tindak Oknum yang 'Palak' THR ke Pengusaha
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer