Senin, Februari 16, 2026

Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Teluknaga Dibekuk Polisi

“Hasil interogasi, pelaku FAF bersama MR (DPO) telah melakukan pencurian di wilayah Teluknaga dan Kosambi lebih dari 4 kali,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sumber: PMJNews

Baca Juga :  Dendam Lama, Pemuda Tusuk Rekan Kerja di Balaraja
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer