POSRAKYAT.ID – Kepala Polrestro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan, empat anggotanya dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Selain terlibat penyalahgunaan narkoba, kata Zain, ada juga anggota jajaran Polrestro Tangerang seringkali meninggalkan tugas (desersi).
Empat anggota Polri yang di PTDH itu anggota Polsek Sepatan, anggota Polsek Tangerang, anggota Polsek Benda, dan anggota Polsek Ciledug.
“Sanksi PTDH terhadap empat anggota merupakan bentuk ketegasan Polri sesuai arahan Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Zain, ditulis Jumat 28 Oktober 2022.
“Tiga orang terlibat penyalahgunaan narkoba, satu anggota disersi, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang,” tegas Zain.
Lebih lanjut, keputusan tersebut berdasarkan hasil dewan pertimbangan Polda Metro Jaya bahwa, empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan karirnya.
“Keputusan ini sudah kita terima, dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing,” ujarnya.
Zain mengatakan, sanksi PTDH terhadap anggotanya menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh jajaran.
Hal ini sebagai pengawasan dan pembinaan kepada anggota agar tidak terjadi di kemudian hari.
“Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri,” terang Zain.
Supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat,” tukasnya.