“Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 338 KUHP pidana sub 351 ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman penjara seumur hidup dan 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Seperti yang ramai dalam pemberitaan, massa sempat mengejar ‘perempuan samurai’ yang menusuk penjaga toko dengan katana tersebut.