Jumat, Juli 11, 2025

‘Perempuan Samurai’ di Tangerang Terancam Hukuman Seumur Hidup

“Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 338 KUHP pidana sub 351 ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman penjara seumur hidup dan 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Seperti yang ramai dalam pemberitaan, massa sempat mengejar ‘perempuan samurai’ yang menusuk penjaga toko dengan katana tersebut.

Baca Juga :  Ingin Kelabui Polisi dan ETLE, Pemuda Diamankan Polda Metro
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer