POSRAKYAT.ID – Kapolsek Metro Cikarang Utara, Kompol Mustakim menerangkan bahwa, karena cemburu, istri siri di Bekasi, tega menganiaya suaminya sendiri.
Pelaku berinisial Y (30), diketahui menyayat kemaluan korban bernama Eko (47), dan melukai kaki korban.
Kompol Mustakim menyatakan, saat ini korban telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Medi Rosa, Cikarang Utara.
“Pelaku mengaku mengetahui hal itu dari WA suaminya, ada chattingan mesra dengan perempuan lain,” ungkap Kompol Mustakim, Rabu 14 September 2022.
Kompol Mustakim menjelaskan, keduanya telah menikah siri selama tujuh tahun.
Di samping belum juga dinikahi secara resmi, imbuhnya, pelaku juga mencurigai suaminya telah selingkuh.
Dalam kasus kali ini, korban Eko merupakan warga Kampung Pasir Limus, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Sementara kronologi kejadian, tegas Kompol Mustakim, yaitu ketika korban tengah tertidur pulas, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan gunting dan pisau dapur.
Pelaku berencana akan memotong kemaluan korban. Tak hanya itu, pelaku juga menusuk kaki korban dengan senjata tajam.
Atas perbuatannya, sekarang pelaku terancam Pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
Kasus ini ditangani langsung oleh petugas kepolisian Polsek Cikarang Utara, dan Mapolres Metro Bekasi.