Kamis, Januari 1, 2026

Aturan Jelang Mudik Wilayah Hukum Polda Banten

Pelabuhan Merak, akan menerima penumpang pejalan kaki atau yang menggunakan kendaraan roda empat pribadi, bus, dan minibus.

Kemudian Pelabuhan Ciwandan, melayani pemudik sepeda motor, kendaraan golongan VI, dan VII. Sedangkan, Pelabuhan BBJ, khusus kendaraan golongan VIII dan IX.

Baca Juga :  Kolaborasi Kejaksaan Tinggi, Bea Cukai Banten Gelar FGD Asset Tracing
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer