Kamis, Oktober 2, 2025

Aturan Jelang Mudik Wilayah Hukum Polda Banten

Pelabuhan Merak, akan menerima penumpang pejalan kaki atau yang menggunakan kendaraan roda empat pribadi, bus, dan minibus.

Kemudian Pelabuhan Ciwandan, melayani pemudik sepeda motor, kendaraan golongan VI, dan VII. Sedangkan, Pelabuhan BBJ, khusus kendaraan golongan VIII dan IX.

Baca Juga :  DPO Sertifikat Bodong Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tangsel
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer