POSRAKYAT.ID – Sebagai bagian dari dukungan atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan TNI AD, Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI (Kodiklat TNI) bersinergi dan berkolaborasi dengan Kanwil DJBC Banten.
Sinergi tersebut melalui keikutsertaan Kanwil DJBC Banten sebagai tenaga pendidik, untuk menyampaikan pembekalan Tatalaksana Ekspor, Impor dan Prosedur Kebijakan dan aturan Kepabeanan dan Cukai pada kegiatan Pendidikan Pengembangan Spesialisasi TNI tahun anggaran 2024.
Dengan peserta para Perwira TNI Lintas Matra, dalam Kursus Manajemen Pengadaan Barang/Jasa TNI III TA 2024 di Markas Besar TNI Kodiklat di Serpong pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu.
Kepala Seksi Penerimaan dan Pengelolaan Data Kanwil DJBC Banten, Imam Tri Wahyudi yang menyampaikan materi tentang Tatalaksana Ekspor dan Impor.
Termasuk juga terkait proses aplikasinya di lapangan, ketentuan larangan dan pembatasan, dan pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut Imam Tri Wahyudi juga berkesempatan melakukan sosialisasi pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC kepada peserta.
Pembekalan Aturan Kepabeanan dan Cukai
“Dengan adanya pembekalan ini tentunya akan membantu rekan-rekan TNI dalam memahami ketentuan, aturan dan prosedur kepabeanan dan cukai,” ujarnya.
Sehingga ke depannya memudahkan peserta pendidikan dan pelatihan, atau Susjemen dalam pelaksanaan tugas pengadaan barang dan jasa TNI yang berhubungan dengan kegiatan ekspor dan impor,” sambung Imam Tri Wahyudi.
Selain itu dengan keterlibatan Bea Cukai dalam pembekalan ini juga semakin memperat hubungan antara TNI dan Bea Cukai.