POSRAKYAT.ID – KPU dan Bawaslu Kota Tangerang sepakat membuka kotak suara TPS 25 Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, sebab berkurangnya catatan penghitungan suara Partai Demokrat di TPS tersebut.
Sempat berjalan alot, keputusan membuka kotak suara berawal ketidakterimaan Saksi Partai Demokrat yang mencatat suara partainya sebanyak 11 suara, namun, di C Plano tertulis 2 suara.
“Apakah sepakat kita buka kotak suara? Saya meminta rekomendasi Bawaslu,” kata Ketua KPU Kota Tangerang, Qory Ayatullah, Selasa 5 Maret 2024.
Ketua Bawaslu Komarullah menyatakan, jika Saksi Partai Politik (Parpol) masih merasa keberatan, maka pihaknya memberikan rekomendasi untuk membuka kotak suara.
“Saksi Partai Politik (Parpol) masih keberatan tidak? Kalau masih, silahkan buka kotak suara,” tegas Komarullah, dalam Rapat Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara tersebut.
Komarullah mengaku, dalam C Plano yang banyak pembubuhan correction tape, harus mendapat tanda tangan dari para peserta di TPS.
“Harusnya ada tanda tangan sebagai bukti koreksi. Ini kan tidak ada. Makanya rekomendasi kami untuk buka kotak suara,” jelas Komarullah.
Sementara, Ketua KPU Kota Tangerang Qory Ayatullah mengungkapkan bahwa, pemberian correction tape atau tipe x, diperbolehkan sesuai dengan Pasal 66, Peraturan KPU.
“Sebetulnya dalam Pasal 66 jelas, bahwa menutup dengan penghapus cair itu boleh,” ungkap Qory.