“Karena memang pencairannya juga mudah tinggal transfer saja. Tahap satu sudah masuk, tahap kedua itu memang ketentuan pencairannya setelah pelaksanaan Pileg dan Pilpres,” ungkap Pandu.
Minimal 5 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang. Terkait hal ini kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota,” tandasnya.