Politik

Soal Caleg Pondok Aren dan Pamulang, KPU: Jika Terbukti, Jadi TMS

POSRAKYAT.ID – Komisioner KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat menyatakan, jika ada calon legislatif (Caleg) yang terbukti melakukan politik uang sebelum penetapan, maka Caleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS)

“Nah itu kan wilayahnya penegakkan hukum terpadu (Gakumdu). Kalau memang nanti terbukti, nah silakan berproses hukum,” kata Ajat, ditulis Rabu 28 Februari 2024.

Kalau misalkan terbuktinya di masa sebelum penetapan, itu menjadi kategori tidak memenuhi persyaratan lagi. Dan tidak akan masuk dalam penetapan calon,” tambahnya.

Sebelumnya, wartawan mendapatkan kabar soal adanya oknum Kader Golkar yang kedapatan membawa 800 amplop, yang diduga untuk kepentingan pemenangan Pemilu Legislatif (Pileg) di Perumahan Pondok Maharta, Pondok Aren.

Perumahan Pondok Maharta sendiri, kabarnya melakukan pemungutan suara susulan (PSS), akibat banjir yang melanda sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di perumahan tersebut.

Selain di Pondok Aren, seorang narasumber mendapatkan adanya dugaan politik uang oleh salah seorang Caleg di wilayah Pamulang, Kota Tangsel, dengan oknum pengawas tingkat kelurahan.

Narasumber menduga, oknum Caleg tersebut memberikan ratusan juta untuk mengamankan suara di tiap-tiap TPS di daerah pemilihan (Dapil) Pamulang.

“Informasinya Caleg itu ngasih ratusan juta. Ketemuannya di salah satu kafe di bilangan Pamulang. Oknum penyelenggaranya inisialnya S pokoknya,” kata Sumber, Senin 26 Februari 2024.

Menanggapi soal politik uang seperti kabar beredar di wilayah Pondok Aren dan Pamulang, Pengamat Hukum Andi Syafrani menyatakan, politik uang seringkali terjadi di ajang lima tahunan tersebut.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

4 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

4 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

5 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

5 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

5 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

5 hari ago

This website uses cookies.