Politik

Caleg Terpilih di Tangsel Tak Dapat Ditetapkan, Jika..

POSRAKYAT.ID – Komisioner KPU Tangerang Selatan (Tangsel) Ajat Sudrajat memastikan, Caleg terpilih dalam kontestasi Pemilu tak dapat ditetapkan, jika tak melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) hingga 29 Februari mendatang.

“Kalau Caleg ya bisa batal dari penetapan, jika Caleg tersebut tidak melakukan LPPDK. Kemudian kalau meninggal nanti ada mekanisnme lain,” kata Ajat beberapa waktu lalu.

Ajat menyatakan, LPPDK menjadi syarat mutlak dalam penetapan Caleg terpilih. “Jadi ya sejauh ini aturan yang bisa membatalkan, atau tidak dapat menetapkan Caleg itu adalah LPPDK,” tegasnya.

Pihaknya menjelaskan, tahapan pengajuan LPPDK sudah mulai terlaksana sejak 23 Februari lalu.

“Kalo LPPDK, pengajuan di tanggal 23 sampai nanti 29 Februari. Kalau pada tanggal 29 partai belom juga menyerahkan LPPDK ke Kantor Akuntan Publik (KAP) itu bisa berimplikasi calon terpilihnya,” jelasnya.

Penyampaian bisa melalui SIKDK ke KAP langsung. Jadi tidak kaya dulu ya menyerahkan secara hardcopy, jadi lewat aplikasi, jadi langsung ke KAP,” tambah Ajat.

Penunjukan KAP sendiri, menjadi kewenangan KPU Provinsi. “KAP itu kan bukan wilayah kabupaten/kota, tapi yang menyediakan adalah KPU Provinsi,” ungkap Ajat.

Nanti sebelum partai melakukan submit, jika Calegnya belom submit, itu kan jadi terkendala (Parpol) tidak bisa melakukan submit. Partai mau tidak mau harus melihat Caleg mana yang belom submit,” sambungnya.

KPU Tangerang Selatan (Tangsel) juga memberikan tanggapan soal mekanisme dan peran partai politik (Parpol), dalam ‘membatalkan’ Caleg terpilih duduk di lembaga DPRD.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

SPAM Karian Ditunda, Perseroda PITS Ubah Rencana Bisnis

POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Suhendra membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air Minum…

2 jam ago

Bukukan 2,6 Triliun di Triwulan Pertama, DPMPTSP Tangsel: PMDN Mendominasi

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…

7 jam ago

Retribusi Kolam Renang Milik Dinas Olah Raga Tangsel Disorot BPK

POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…

9 jam ago

Gagal Paham Jobdesk, Lurah Ciputat Edukasi RT dan RW

POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…

1 hari ago

Catat! Jalan Haji Usman Ciputat Diberlakukan Satu Arah

POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…

1 hari ago

Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Diperpanjang Hingga 31 Oktober

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…

1 minggu ago

This website uses cookies.