Politik

Caleg Terpilih di Tangsel Tak Dapat Ditetapkan, Jika..

POSRAKYAT.ID – Komisioner KPU Tangerang Selatan (Tangsel) Ajat Sudrajat memastikan, Caleg terpilih dalam kontestasi Pemilu tak dapat ditetapkan, jika tak melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) hingga 29 Februari mendatang.

“Kalau Caleg ya bisa batal dari penetapan, jika Caleg tersebut tidak melakukan LPPDK. Kemudian kalau meninggal nanti ada mekanisnme lain,” kata Ajat beberapa waktu lalu.

Ajat menyatakan, LPPDK menjadi syarat mutlak dalam penetapan Caleg terpilih. “Jadi ya sejauh ini aturan yang bisa membatalkan, atau tidak dapat menetapkan Caleg itu adalah LPPDK,” tegasnya.

Pihaknya menjelaskan, tahapan pengajuan LPPDK sudah mulai terlaksana sejak 23 Februari lalu.

“Kalo LPPDK, pengajuan di tanggal 23 sampai nanti 29 Februari. Kalau pada tanggal 29 partai belom juga menyerahkan LPPDK ke Kantor Akuntan Publik (KAP) itu bisa berimplikasi calon terpilihnya,” jelasnya.

Penyampaian bisa melalui SIKDK ke KAP langsung. Jadi tidak kaya dulu ya menyerahkan secara hardcopy, jadi lewat aplikasi, jadi langsung ke KAP,” tambah Ajat.

Penunjukan KAP sendiri, menjadi kewenangan KPU Provinsi. “KAP itu kan bukan wilayah kabupaten/kota, tapi yang menyediakan adalah KPU Provinsi,” ungkap Ajat.

Nanti sebelum partai melakukan submit, jika Calegnya belom submit, itu kan jadi terkendala (Parpol) tidak bisa melakukan submit. Partai mau tidak mau harus melihat Caleg mana yang belom submit,” sambungnya.

KPU Tangerang Selatan (Tangsel) juga memberikan tanggapan soal mekanisme dan peran partai politik (Parpol), dalam ‘membatalkan’ Caleg terpilih duduk di lembaga DPRD.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Koperasi Merah Putih Kelurahan Kademangan Diresmikan, Dorong Peningkatan Program Startegis Nasional

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…

2 hari ago

Menteri Lingkungan Hidup Bakal Audit Paksa Pengelola Pergudangan Taman Tekno

POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…

3 hari ago

Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Fungsi Community Protector

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…

3 hari ago

SMPN 20 Tangerang Selatan Dinas CKTR Lengkapi 33 Ruang Kelas hingga Ruang Konseling

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…

3 hari ago

Niat Baik Wali Kota Tangerang Dalam Wujudkan Angkutan Perkotaan

POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…

4 hari ago

Pasca Kebakaran Gudang Bahan Kimia di Taman Tekno, Pemkot Tangsel Fokus Susur Sungai

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…

4 hari ago

This website uses cookies.