Birokrasi

Mitra Hukum PPA Tangsel: Jangan Salah Tafsir Soal Diversi di Kasus Bullying

POSRAKYAT.ID – Mitra Hukum UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Muhammad Rizki Firdaus dari JR2 Lawfirm meminta agar aparat penegak hukum tak salah tafsir soal diversi.

Terlebih, lanjut Rizki, melihat kasus dugaan bullying di Sekolah Internasional BSD, yang ramai beberapa hari ke belakang.

“Apakah para terduga pelaku ini usianya sudah 18 tahun? Jika sudah 18 tahun, maka tidak boleh diversi atau penyelesaian terbaik di luar mekanisme pidana,” kata Rizki, Selasa 20 Februari 2024.

Kalau belum 18 tahun, pemberlakuan mekanisme itu boleh oleh pihak kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Ini yang tidak boleh salah tafsir bahwa diversi adalah penyelesaian terbaik di luar mekanisme peradilan pidana,” tambahnya.

Rizki sendiri mengaku sangat prihatin dengan kejadian tersebut. Terlebih, aksi perundungan atau bullying di Sekolah Internasional di BSD, telah terjadi dua kali.

Bahkan, tambahnya, berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, terdapat berbagai macam luka seperti luka memar, dan luka bakar di sekujur tubuh.

“Kalau kita bicara soal aspek hukumnya, maka sudah patut Undang-undang Perlindungan Anak tepatnya di pasal 80,” sambung Mitra Hukum PPA Tangsel itu.

Di mana pasal 80 ini kalau kita kaji, ini kan mengatur tentang 76C. Yang melarang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana di 3 tahun 6 bulan. Kalau luka berat maka ancaman hukumannya 5 tahun, kalau kita lihat korban itu mati maka 15 tahun,” kata Rizki lagi.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino memaparkan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan psikologis korban bullying yang melibatkan anak artis di BSD.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

5 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

5 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

6 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

6 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

6 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

6 hari ago

This website uses cookies.