Birokrasi

Mitra Hukum PPA Tangsel: Jangan Salah Tafsir Soal Diversi di Kasus Bullying

POSRAKYAT.ID – Mitra Hukum UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Muhammad Rizki Firdaus dari JR2 Lawfirm meminta agar aparat penegak hukum tak salah tafsir soal diversi.

Terlebih, lanjut Rizki, melihat kasus dugaan bullying di Sekolah Internasional BSD, yang ramai beberapa hari ke belakang.

“Apakah para terduga pelaku ini usianya sudah 18 tahun? Jika sudah 18 tahun, maka tidak boleh diversi atau penyelesaian terbaik di luar mekanisme pidana,” kata Rizki, Selasa 20 Februari 2024.

Kalau belum 18 tahun, pemberlakuan mekanisme itu boleh oleh pihak kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Ini yang tidak boleh salah tafsir bahwa diversi adalah penyelesaian terbaik di luar mekanisme peradilan pidana,” tambahnya.

Rizki sendiri mengaku sangat prihatin dengan kejadian tersebut. Terlebih, aksi perundungan atau bullying di Sekolah Internasional di BSD, telah terjadi dua kali.

Bahkan, tambahnya, berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, terdapat berbagai macam luka seperti luka memar, dan luka bakar di sekujur tubuh.

“Kalau kita bicara soal aspek hukumnya, maka sudah patut Undang-undang Perlindungan Anak tepatnya di pasal 80,” sambung Mitra Hukum PPA Tangsel itu.

Di mana pasal 80 ini kalau kita kaji, ini kan mengatur tentang 76C. Yang melarang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana di 3 tahun 6 bulan. Kalau luka berat maka ancaman hukumannya 5 tahun, kalau kita lihat korban itu mati maka 15 tahun,” kata Rizki lagi.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino memaparkan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan psikologis korban bullying yang melibatkan anak artis di BSD.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

MRF di Cipeucang Selesai Tahun Ini, Benyamin Ungkap Tangsel Juga Bakal Bangun PSEL

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…

3 hari ago

Gencarkan Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Pengawasan BKC Ilegal

POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…

3 hari ago

Satpol PP Tertibkan Ratusan Pedagang Bandel di Pasar Serpong

POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…

4 hari ago

Atlet Binaraga Tangerang Selatan Targetkan 5 Emas di Porprov 2026

POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…

4 hari ago

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Apresiasi Yayasan Balapentas Madani Peduli

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…

2 minggu ago

Lewat TSLP, Perumdam TKR Fasilitasi Sambungan Air Bersih bagi Masjid di Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…

3 minggu ago

This website uses cookies.