Karena tersangka marah-marah terjadi keributan antara pelaku dengan kedua korban,” pungkas Zain.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
Adapun ancamannya hukuman pidana penjara 15 tahun.