Sabtu, Oktober 4, 2025

Hendak Melarikan Diri, Pelaku Penusukan di Pinang Ditangkap

Karena tersangka marah-marah terjadi keributan antara pelaku dengan kedua korban,” pungkas Zain.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Adapun ancamannya hukuman pidana penjara 15 tahun.

Baca Juga :  Jajal Venue Grass Track, Wali Kota Tangerang Banjir Hujatan Netizen
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer