Politik

KPU Tangerang Selatan Larang Media Massa Tampilkan Konten Kampanye

POSRAKYAT.ID – Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, M. Taufiq meminta agar media massa, baik cetak, elektronik maupun media sosial tidak memasang konten yang berbau kampanye.

Pernyataan Taufiq itu, dalam rangka memasuki masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024 mendatang.

“Iklan (berbau kampanye) di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Taufiq dalam rilisnya.

Selain melarang pemasangan konten berbau kampanye, baik partai politik, Calon Presiden dan Wakil Presiden, maupun Calon Legislatif (Caleg), pihaknya juga mengingatkan agar kegiatan-kegiatan sosialisasi lainnya tidak terlaksana pada masa tenang tersebut.

“Rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon. Aktivitas itu tidak boleh terlaksana dalam masa tenang,” tegasnya.

Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023, lanjut Taufiq, pihaknya juga menghimbau agar para peserta Pemilu menurunkan alat peraga masing-masing.

“KPU Tangerang Selatan mengimbau kepada peserta Pemilu, agar menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK), dan Sosialisasi (APS),” papar Taufiq.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 pasal 36 ayat (7).

“Selain itu, kami melarang media massa, daring, media sosial dan lembaga penyiaran, menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta Pemilu,” ungkapnya.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

4 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

4 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

5 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

5 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

5 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

5 hari ago

This website uses cookies.