POSRAKYAT.ID – Wacana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan zakat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) mulai merebak.
Pemberian zakat bagi pegawai dengan gaji di bawah Rp8 juta per bulannya itu, mendapat tanggapan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan.
Menurut Pilar, Pemkot Tangsel masih menunggu nomenklatur dan arahan dari Kemendagri, soal postur penganggaran bantuan zakat PNS serta PPPK tersebut.
“Kami menunggu nomenklaturnya, bagaimana arahan dari Kemendagri bantuan seperti apa dari Pemkot, supaya kita juga tidak salah dalam penganggaran,” kata Pilar, Selasa 30 Januari 2024.
Pemkot Tangsel pun, akan melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangsel dalam memaksimalkan zakat dari PNS-PNS yang ada.
“Baznas pasti juga. Pak Wali Kota juga saat ini memaksimalkan agar Baznas masuk ke sektor lain, ke swasta, kemudian pemaksimalan di APBD,” tegasnya.
Menurutnya, Pemkot Tangsel perlu menggandeng Baznas, agar program-program pemerintah juga dapat tersalurkan, baik melalui Baznas, maupun Pemkot Tangsel.
“Jadi baznas bisa jalan, Pemkot juga bisa jalan, jadi bisa dimaksimalkan untuk kembali ke masyarakat. (Potongan) Zakat dari PNS itu 2,5 persen,” ujar Pilar.
Saat ini, tutur Pilar, Baznas Tangsel telah memberikan informasi soal adanya inovasi yang dapat diterapkan di Kota Tangsel.