Pihak Polsek Pondok Aren melakukan operasi cipta kondisi terhadap balap liar dan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. (Foto: Dok Posrakyat.id)
POSRAKYAT.ID – Kapolsek Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) Kompol Bambang Askar Sodiq mengamankan 27 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong saat operasi pemberantasan balap liar.
Bambang menjelaskan, 27 motor tersebut karena terindikasi terlibat balap liar di Jalan Boulevard Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.
“Para pelanggar yang terjaring Operasi cipta kondisi (Cipkon) karena melakukan trek-trekan dan tidak melengkapi surat-surat,” kata Bambang, ditulis Selasa 23 Januari 2024.
Serta mengubah bentuk (27 sepeda motor) standar (kenalpot brong) yang tidak sesuai dengan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1),” tambahnya.
Untuk memberikan efek jera, pihak kepolisian lantas memanggil orang tua atau wali anak yang terjaring operasi untuk pembinaan dan arahan.
Selain itu, pihak kepolisian juga meminta mereka agar mengembalikan standar sepeda motor. Dengan mengganti kembali knalpot brong dengan knalpot standar pabrik.
Hal itu, lanjutnya, sebagai pencegahan terjadinya kejahatan, serta kenakalan remaja lainnya.
“Knalpot brong tersebut menjadi pemicu tawuran, balap liar, dan kejahatan lainnya,” tegas Bambang.
Kapolsek memastikan, pihaknya serius dalam menangani kenakalan remaja seperti balap liar, dan tawuran yang meresahkan masyarakat.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…
POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…
POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…
POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten, Andra Soni mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa pemutihan denda…
This website uses cookies.