POSRAKYAT.ID – Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel, Ita Kurniasih mengungkapkan, sepanjang tahun 2023, pihaknya bersama DPRD Kota Tangsel mengundangkan dua Peraturan Daerah (Perda).
Dua Perda tersebut, dihasilkan bersama Komisi II dan Komisi IV DPRD Kota Tangsel, sebab berhubungan langsung kepada pelayanan masyarakat.
“Komisi 2 (II): Perda nomor 8 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” kata Ita melalui pesan aplikasi.
(Sementara) Komisi 4 (IV): Perda nomor 4 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Perikanan. Iya (Masing-masing satu Perda),” tambahnya.
Sebelumnya, berdasarkan data, Anggota DPRD Kota Tangsel di Komisi II melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) sebanyak 118 kali, dan Komisi IV sebanyak 117 kali.
Menyoroti kinerja komisi Komisi II yang bertugas soal kesejahteraan masyarakat, paling banyak melakukan kunker ke Kota Cirebon, yakni 18 kali kunjungan.
Ke Kota Cirebon, kunjungan Komisi II untuk mendapatkan informasi dan perbandingan pada DPRD, Dinas Sosial, Dinas Pemuda dan Olah Raga.
Lagi, mengunjungi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Cirebon.
Selain itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel juga mengunjungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Pendidikan Kota Cirebon.
Kunker Komisi IV DPRD Tangsel ke Kerawang dan Sukabumi
Sementara Komisi IV yang berfungsi dalam pembangunan, paling banyak kunjungan ke Kabupaten Kerawang dan Kabupaten Sukabumi, yakni sebanyak 14 kali.
Masih dalam data, Anggota Komisi IV melakukan kunjungan ke DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kerawang.