Birokrasi

Ini Persyaratan Perbaikan Rumah Terdampak Bencana di Tangsel

POSRAKYAT.ID – Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangsel, Ferdaus menuturkan beberapa persyaratan bagi perbaikan rumah masyarakat terdampak bencana.

Hal itu merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 99 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimultan Perbaikan Rumah Layak Huni Bagi Korban Bencana.

“Dalam Perwal jelas, bahwa selain harus memiliki kartu identitas Kota Tangsel, masyarakat penerima bantuan pun harus dalam kategori berpenghasilan rendah,” kata Ferdaus, Selasa 16 Januari 2024.

Selain itu, lanjutnya, tanah atau rumah yang menjadi lokasi terdampak bencana merupakan milik pribadi, dan bukan sengketa.

“Nanti masyarakat harus membuat surat pernyataan belum pernah mendapatkan bantuan dalam bentuk serupa, baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi, atau lembaga lainnya,” ungkapnya.

Bersedia menerima bantuan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Bersedia menempati dan tidak menyewakan selama 5 tahun,” tambahnya.

Saat ini, DPRKPP tengah menginventarisir rumah-rumah masyarakat yang terdampak bencana, seperti yang terjadi di beberapa wilayah di Kota Tangsel.

“Data dari BPBD, rumah rusak ringan akibat puting beliung dan longsor ada 16 unit. Rusak sedang ada 10 dan yang berat ada 2. Kita nanti sambil koordinasi dengam Baznas,” jelas Ferdaus.

Nanti Baznas akan mengambil alih perbaikan skala ringan. Karena kalau tidak salah anggarannya itu sekitar Rp20 jutaan per unit. Kita fokua di rusak sedang dan berat,” sambungnya.

Warga Terdampak Bencana di Tangsel Mengaku Was-was

Sebelumnya, Salah seorang warga di Perumahan Bumi Serpong Residence mengaku was-was, usai dua kali terjadi longsor di wilayahnya.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Koperasi Merah Putih Kelurahan Kademangan Diresmikan, Dorong Peningkatan Program Startegis Nasional

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…

2 hari ago

Menteri Lingkungan Hidup Bakal Audit Paksa Pengelola Pergudangan Taman Tekno

POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…

3 hari ago

Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Fungsi Community Protector

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…

3 hari ago

SMPN 20 Tangerang Selatan Dinas CKTR Lengkapi 33 Ruang Kelas hingga Ruang Konseling

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…

3 hari ago

Niat Baik Wali Kota Tangerang Dalam Wujudkan Angkutan Perkotaan

POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…

4 hari ago

Pasca Kebakaran Gudang Bahan Kimia di Taman Tekno, Pemkot Tangsel Fokus Susur Sungai

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…

4 hari ago

This website uses cookies.