Birokrasi

Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Berpotensi Rugikan Negara 23 Miliar

POSRAKYAT.ID – Jajaran Bea Cukai Provinsi Banten menjalankan fungsi sebagai Community Protector serta Revenue Collector, demi menjamin tranparansi penindakan kepabeanan dan cukai dalam memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan.

Kanwil Bea Cukai Banten, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Merak serta Tangerang, melaksanakan pemusnahan bersama atas Barang Milik Negara dan Barang Bukti yang berasal dari penindakan pada tahun 2023.

Adapun rincian Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan antara lain, 27.385.886 Batang Hasil Tembakau, 43.000 Gram Tembakau Iris (TIS).

Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp. 33,41 Miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 23,44 Miliar.

Di samping kerugian materil terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan, serta membahayakan kesehatan masyarakat karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin.

Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Berlokasi di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal Bogor, dengan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas.

Pemusnahan menggunakan fasilitas green zone dengan metode CoProcessing. Sebuah metode yang memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi (dengan perkiraan suhu mencapai 1.500-1.800 derajat celcius), sehingga pemusnahannya tanpa menyisakan residu, atau limbah yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Bea Cukai Lakukan Fungsi Green Customs

Hal ini merupakan komitmen Bea Cukai Banten untuk mengimplementasikan Green Customs sebagai bentuk kesadaran peduli akan keberlangsungan lingkungan hidup.

Pemusnahan tersebut merupakan bukti komitmen Bea dan Cukai dalam bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya guna mengawasi dan menekan peredaran MMEA illegal, rokok illegal, dan barang-barang larangan dan pembatasan (Lartas).

Bertindak mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha, dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Rahmat Subagio menyampaikan, kegiatan pemusnahan ini sebagai bentuk upaya pengawasan dan pemberantasan rokok illegal demi melindungi masyarakat dan ekonomi, dari peredaran barang-barang illegal, khususnya di wilayah Banten.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Serapan Belanja Rendah, Kontraktor di Tangsel Jadi Biang Kerok?

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, hingga triwulan empat tahun anggaran 2025, realisasi…

23 jam ago

Singgung Makna Perjuangan, Gus Ipul: Kepentingan Negara, Bukan Kelompok

POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf mengunjungi Monumen Lengkong, di Kota Tangerang Selatan. Kunjungan…

5 hari ago

Ke TMP Taruna Kota Tangerang, Mensos RI Singgung Sekolah Rakyat

POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial (Mensos) RI Syaifullah Yusuf menegaskan, guna meningkatkan kualitas sekolah rakyat di…

5 hari ago

Munas III Serikat Pekerja, Menaker: W<span;>ujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis dan Transformatif

POSRAKYAT.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli menyatakan, dalam rangka menghadapi berbagai tantangan di…

5 hari ago

Operasi Gurita Wujud Implementasi Asta Cita Presiden Prabowo

POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo mengungkapkan, penegakan hukum di bidang bea…

6 hari ago

Kolaborasi Jaga Penerimaan Negara, Miliaran BKC Ilegal Dimusnahkan

POSRAKYAT.ID  — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo menegaskan, hasil kolaborasi dalam…

6 hari ago

This website uses cookies.