Jajaran Bea Cukai Provinsi Banten menjalankan fungsi sebagai Community Protector serta Revenue Collector, demi menjamin tranparansi penindakan kepabeanan dan cukai dalam memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan. (Foto: Istimewa)
POSRAKYAT.ID – Jajaran Bea Cukai Provinsi Banten menjalankan fungsi sebagai Community Protector serta Revenue Collector, demi menjamin tranparansi penindakan kepabeanan dan cukai dalam memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan.
Kanwil Bea Cukai Banten, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Merak serta Tangerang, melaksanakan pemusnahan bersama atas Barang Milik Negara dan Barang Bukti yang berasal dari penindakan pada tahun 2023.
Adapun rincian Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan antara lain, 27.385.886 Batang Hasil Tembakau, 43.000 Gram Tembakau Iris (TIS).
Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp. 33,41 Miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 23,44 Miliar.
Di samping kerugian materil terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan, serta membahayakan kesehatan masyarakat karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin.
Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Berlokasi di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal Bogor, dengan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas.
Pemusnahan menggunakan fasilitas green zone dengan metode CoProcessing. Sebuah metode yang memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi (dengan perkiraan suhu mencapai 1.500-1.800 derajat celcius), sehingga pemusnahannya tanpa menyisakan residu, atau limbah yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
Hal ini merupakan komitmen Bea Cukai Banten untuk mengimplementasikan Green Customs sebagai bentuk kesadaran peduli akan keberlangsungan lingkungan hidup.
Pemusnahan tersebut merupakan bukti komitmen Bea dan Cukai dalam bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya guna mengawasi dan menekan peredaran MMEA illegal, rokok illegal, dan barang-barang larangan dan pembatasan (Lartas).
Bertindak mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha, dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Rahmat Subagio menyampaikan, kegiatan pemusnahan ini sebagai bentuk upaya pengawasan dan pemberantasan rokok illegal demi melindungi masyarakat dan ekonomi, dari peredaran barang-barang illegal, khususnya di wilayah Banten.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangerang Selatan, Aries…
POSRAKYAT.ID – Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN menggelar Simposium Sistem 2025 dengan tema ‘Bersama…
POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah mengaku geram, sebab banyaknya alasan Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Belasan massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Hukum Tangerang Selatan (Permahuta), melakukan…
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel kini tengah melakukan berbagai pembenahan di TPA Cipeucang, guna…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan, hingga September 2025, realisasi dan serapan…
This website uses cookies.