Birokrasi

Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Berpotensi Rugikan Negara 23 Miliar

POSRAKYAT.ID – Jajaran Bea Cukai Provinsi Banten menjalankan fungsi sebagai Community Protector serta Revenue Collector, demi menjamin tranparansi penindakan kepabeanan dan cukai dalam memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan.

Kanwil Bea Cukai Banten, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Merak serta Tangerang, melaksanakan pemusnahan bersama atas Barang Milik Negara dan Barang Bukti yang berasal dari penindakan pada tahun 2023.

Adapun rincian Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan antara lain, 27.385.886 Batang Hasil Tembakau, 43.000 Gram Tembakau Iris (TIS).

Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp. 33,41 Miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 23,44 Miliar.

Di samping kerugian materil terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan, serta membahayakan kesehatan masyarakat karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin.

Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Berlokasi di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal Bogor, dengan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas.

Pemusnahan menggunakan fasilitas green zone dengan metode CoProcessing. Sebuah metode yang memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi (dengan perkiraan suhu mencapai 1.500-1.800 derajat celcius), sehingga pemusnahannya tanpa menyisakan residu, atau limbah yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Bea Cukai Lakukan Fungsi Green Customs

Hal ini merupakan komitmen Bea Cukai Banten untuk mengimplementasikan Green Customs sebagai bentuk kesadaran peduli akan keberlangsungan lingkungan hidup.

Pemusnahan tersebut merupakan bukti komitmen Bea dan Cukai dalam bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya guna mengawasi dan menekan peredaran MMEA illegal, rokok illegal, dan barang-barang larangan dan pembatasan (Lartas).

Bertindak mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha, dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Rahmat Subagio menyampaikan, kegiatan pemusnahan ini sebagai bentuk upaya pengawasan dan pemberantasan rokok illegal demi melindungi masyarakat dan ekonomi, dari peredaran barang-barang illegal, khususnya di wilayah Banten.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Wali Kota Tangerang Klaim Program 3G Beri ‘Kemerdekaan’ Bagi Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, dengan hadirnya program Gampang Sekolah, Gampang Sembako, dan…

2 jam ago

Dinas Perhubungan Siapkan Rekayasa Lalin, Dukung Perbaikan Ruas Jalan di Kota Tangerang

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkapkan, pihaknya telah menyusun skema rekayasa…

4 jam ago

HIMNI Perkuat Pemahaman Masyarakat Soal Manfaat Nuklir

POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…

2 hari ago

Dinas Kominfo Tangerang Selatan Dorong Santri Melek Transformasi Digital

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…

3 hari ago

Lewat Fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Banten Permudah Pengembangan Industri

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…

3 hari ago

Geram, Pilar Sebut Pemasangan Kabel Optik di Tangsel ‘Kucing-kucingan’

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…

3 hari ago

This website uses cookies.