Birokrasi

Siapa Bakal Jadi ‘Pemain’ Kabel FO Pasca Perapihan?

POSRAKYAT.ID – Kepala Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Syaiful Bachri menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan perapihan dan penertiban terhadap kabel-kabel optik di ruas-ruas jalan Kota Tangsel.

Menurut Syaiful, perapihan terhadap kabel fiber optik (FO) menjadi instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel.

“Penertiban estetika aja sih. Ini kita melihat kondisi eksisting di lapangan aja yah, bagaimana semrawutnya kabel. Itu yang kita lakukan saat ini. Instruksi Pak Sekda yah, minta dirapihkan semua,” kata Syaiful, beberapa waktu lalu.

Melalui perapihan, pihaknya sekaligus mendata kepemilikan tiang-tiang kabel FO, yang dianggap merusak estetika kota tersebut.

“Baru nanti kita cari dari kepemilikan kabel. Kabel optiknya kira-kira punya siapa sih. HSP, Protelindo, Telkom juga banyak. Kalau yang paling banyak, kita belum tau. Masalahnya main tanam-tanam aja, itu sangat merusak,” jelas Syaiful.

Terkait tiang tunggal yang pengelolaannya pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangsel tetap siap terlibat, apabila mendapatkan permohonan.

“Sekarang kita dengan Apjatel. Perizinan itu adanya di DPMPTSP, sewa lahan itu adanya di SDABMBK, karena badan jalan. Regulasi penugasan penyelenggaraan telekomunikasi, PT. PITS. Kalau PT. PITS yang menyediakan ducting, itu B to B. perusahaan sewa ke PT. PITS,” paparnya.

Syaiful pun menjelaskan, syarat-syarat pembangunan atau penanaman tiang kabel FO pada ruas jalan di Kota Tangsel.

“Jadi gini soal perizinan itu, pertama melalui PU (SDABMBK). Sebelum penggalian tiang, syaratnya dia harus menunjukan perjanjian sewa lahannya dulu, kontrol soal izin ini, melibatkan Dinas Kominfo, berdiskusi dengan PU,” ungkapnya.

PU harus mengundang Kominfo, supaya tidak ada kesalahan. Nanti terbagi, tergantung ruas jalan, ada yang bisa ducting, ada yang bisa boring, ada lewat udara. Regulasi tentang bidang komunikasi dan telekomunikasi, pengawasan ada di PU,” tambahnya.

Regulasi Menara Telekomunikasi dan Kabel FO

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 47 tahun 2019, sebagai regulasi perubahan atas Perwal nomor 3 tahun 2019 dijabarkan dalam pasal 20 bahwa, Penyedia Menara Telekomunikasi untuk memiliki Izin Penempatan titik lokasi menara telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a harus mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Dinas yang berwenang menyelenggarakan perizinan.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Koperasi Merah Putih Kelurahan Kademangan Diresmikan, Dorong Peningkatan Program Startegis Nasional

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…

2 hari ago

Menteri Lingkungan Hidup Bakal Audit Paksa Pengelola Pergudangan Taman Tekno

POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…

3 hari ago

Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Fungsi Community Protector

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…

4 hari ago

SMPN 20 Tangerang Selatan Dinas CKTR Lengkapi 33 Ruang Kelas hingga Ruang Konseling

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…

4 hari ago

Niat Baik Wali Kota Tangerang Dalam Wujudkan Angkutan Perkotaan

POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…

5 hari ago

Pasca Kebakaran Gudang Bahan Kimia di Taman Tekno, Pemkot Tangsel Fokus Susur Sungai

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…

5 hari ago

This website uses cookies.