Birokrasi

Siapa Bakal Jadi ‘Pemain’ Kabel FO Pasca Perapihan?

POSRAKYAT.ID – Kepala Bidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Syaiful Bachri menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan perapihan dan penertiban terhadap kabel-kabel optik di ruas-ruas jalan Kota Tangsel.

Menurut Syaiful, perapihan terhadap kabel fiber optik (FO) menjadi instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel.

“Penertiban estetika aja sih. Ini kita melihat kondisi eksisting di lapangan aja yah, bagaimana semrawutnya kabel. Itu yang kita lakukan saat ini. Instruksi Pak Sekda yah, minta dirapihkan semua,” kata Syaiful, beberapa waktu lalu.

Melalui perapihan, pihaknya sekaligus mendata kepemilikan tiang-tiang kabel FO, yang dianggap merusak estetika kota tersebut.

“Baru nanti kita cari dari kepemilikan kabel. Kabel optiknya kira-kira punya siapa sih. HSP, Protelindo, Telkom juga banyak. Kalau yang paling banyak, kita belum tau. Masalahnya main tanam-tanam aja, itu sangat merusak,” jelas Syaiful.

Terkait tiang tunggal yang pengelolaannya pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangsel tetap siap terlibat, apabila mendapatkan permohonan.

“Sekarang kita dengan Apjatel. Perizinan itu adanya di DPMPTSP, sewa lahan itu adanya di SDABMBK, karena badan jalan. Regulasi penugasan penyelenggaraan telekomunikasi, PT. PITS. Kalau PT. PITS yang menyediakan ducting, itu B to B. perusahaan sewa ke PT. PITS,” paparnya.

Syaiful pun menjelaskan, syarat-syarat pembangunan atau penanaman tiang kabel FO pada ruas jalan di Kota Tangsel.

“Jadi gini soal perizinan itu, pertama melalui PU (SDABMBK). Sebelum penggalian tiang, syaratnya dia harus menunjukan perjanjian sewa lahannya dulu, kontrol soal izin ini, melibatkan Dinas Kominfo, berdiskusi dengan PU,” ungkapnya.

PU harus mengundang Kominfo, supaya tidak ada kesalahan. Nanti terbagi, tergantung ruas jalan, ada yang bisa ducting, ada yang bisa boring, ada lewat udara. Regulasi tentang bidang komunikasi dan telekomunikasi, pengawasan ada di PU,” tambahnya.

Regulasi Menara Telekomunikasi dan Kabel FO

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 47 tahun 2019, sebagai regulasi perubahan atas Perwal nomor 3 tahun 2019 dijabarkan dalam pasal 20 bahwa, Penyedia Menara Telekomunikasi untuk memiliki Izin Penempatan titik lokasi menara telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a harus mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Dinas yang berwenang menyelenggarakan perizinan.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Hamka Handaru Enggak Ngebet di Bursa Ketua, Walkot Tangsel Ogah Intervensi

POSRAKYAT.ID – Hamka Handaru mengaku, tidak berambisi dalam bursa pemilihan Ketua KONI Kota Tangsel. Meski…

2 jam ago

SPAM Karian Ditunda, Perseroda PITS Ubah Rencana Bisnis

POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air…

14 jam ago

Bukukan 2,6 Triliun di Triwulan Pertama, DPMPTSP Tangsel: PMDN Mendominasi

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…

20 jam ago

Retribusi Kolam Renang Milik Dinas Olah Raga Tangsel Disorot BPK

POSRAKYAT.ID - BPK Provinsi Banten memyoroti soal tata kelola dua kolam renang milik Dinas Kepemudaan…

21 jam ago

Gagal Paham Jobdesk, Lurah Ciputat Edukasi RT dan RW

POSRAKYAT.ID - Lurah Ciputat, Iwan Pristiyasa mengaku, banyak pengurus setingkat RT dan RW di wilayahnya,…

2 hari ago

Catat! Jalan Haji Usman Ciputat Diberlakukan Satu Arah

POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Martha Lena mengatakan, Jalan…

2 hari ago

This website uses cookies.