Kamis, September 12, 2024

Dilindungi UU, Ketua DPR Singgung Hak Supporter Soal Tragedi Kanjuruhan

POSRAKYAT.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, hak supporter dan penonton pertandingan olah raga, telah diatur oleh Undang-undang nomor 11 tahun 2022, tentang Keolahragaan.

Hal itu, disinggung Puan terkait tragedi Kanjuruhan Malang, yang memakan korban jiwa hingga 131 orang, dan 714 luka-luka.

“Salah satu hak penonton atau supporter yang wajib dipenuhi penyelenggara adalah, menyangkut jaminan keselamatan dan keamanan. Makanya kami sesalkan sekali insiden ini,” kata Puan, dikutip Selasa 11 Oktober 2022.

“Kami menyesalkan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sehingga menyebabkan banyak nyawa melayang dan warga terluka, bahkan termasuk perempuan serta anak-anak,” tambahnya.

Sebanyak 131 orang meninggal akibat berdesakan setelah polisi yang bertugas menembakkan gas air untuk membubarkan penonton.

Para penonton yang tidak ikut kerusuhan pun ikut menjadi korban akibat tembakan gas air mata dari aparat.

Baca Juga :  Fraksi PDI Perjuangan Audien Soal Gereja di Kota Cilegon

Padahal, sambung Puan, dalam pasal 54 UU Keolahragaan diatur adanya kewajiban bagi penyelenggara untuk memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga.

Selain soal keamanan dan keselamatan, hak penonton pertandingan olahraga juga termasuk memperoleh fasilitas sesuai dengan nilai tiket masuk.

Untuk itu, DPR berharap Pemerintah menegakkan aturan tersebut dengan segera menerbitkan peraturan turunan dari UU Keolahragaan. 

“Khususnya soal tata cara penyelenggaraan, dan hak-hak keamanan bagi penonton serta supporter,” tegas Puan.

Aturan soal supporter juga tertuang dalam pasal 55 UU Keolahragaan, mulai dari peran hingga hak-haknya.

Dalam aturan itu, supporter berhak mendapat perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.

“Kemudian supporter juga berhak mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum supporter olahraga yang menaunginya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Enam Kades di Kabupaten Tangerang Terancam Sanksi, Ini Kata Bawaslu

Puan menyebut, supporter juga berhak mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan, imbuhnya, berhak memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan Olahraga.

“Dari insiden Kanjuruhan, semua pihak yang terkait harus mengevaluasi total sistem keamanan, prosedur, dan fasilitas baik untuk pemain maupun penonton,” tutur Puan.

Selain itu, Puan pun meminta agar ada trauma healing yang diberikan bagi korban Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, korban dari insiden tersebut bukan hanya mereka yang mengalami luka fisik.

“Kita juga harus memikirkan luka batin para ibu, ayah, dan keluarga yang kehilangan anak-anak serta sanak saudara mereka. Ini penting agar tidak meninggalkan trauma mendalam yang akan berdampak terhadap kemajuan persepakbolaan Indonesia,” tandasnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer