Perdebatan silang pendapat tersebut, terjadi pada rapat pleno dengan peserta dari perwakilan Serikat Buruh, pengusaha, Disnaker, Badan Pusat Statistik, Disperindag, Dinkop UMKM, serta pakar hingga akademisi.
Adapun dua formula kenaikan upah oleh buruh dan pengusaha akan diserahkan kepada Wali Kota Tangsel, di mana nantinya Wali Kota Tangerang Selatan mengusulkan satu angka kepada Gubernur untuk penetapan upah minimum.