POSRAKYAT.ID – Asosiasi Pengusaha Seluruh Indonesia (Apindo) silang pendapat dengan Serikat Buruh soal kenaikan upah 2024 mendatang.
Menurut perwakilan Apindo Tangsel Henry Suhardja, pihaknya tetap mengikuti PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Formula dalam PP tersebut kenaikan persentase upah sebesar 2,62 persen, atau Rp119.339.
“Hasil rapat pleno tadi, tetap diakomodir dua pendapat. Serikat buruh dengan formulanya dan kami tetap pada PP Nomor 51,” tegas Henry, ditulis Jumat 24 November 2023.
Tinggal nanti keputusan pemerintah daerah untuk memberi saran ke Gubernur,” lanjutnya di Kantor Disnaker Kota Tangsel.
Sementara perwakilan dari Serikat Buruh, Vanny Sompie menuturkan, kenaikan upah 2024 mendatang sebesar 7,86 persen, atau kenaikannya berkisar Rp357.744.
Pihaknya meminta agar, usulan kenaikan upah 2024 tersebut, menjadi pertimbangan pemerintah, khususnya Wali Kota Tangsel, dan Gubernur Provinsi Banten.
“Merekalah yang berkewenangan menetapkan upah minimum ini. Tapi kami akan terus mengawal rekomendasi ini agar bisa tercapai,” ungkap Vanny.
Dengan angka kenaikan tersebut, harapannya upah dapat terasa oleh buruh,” tukas Vanny.
Vanny menjelaskan persentasi kenaikan yang mereka usulkan bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi, UMR Tangerang Selatan tahun 2023 sebesar Rp4.551.451.