Setelah itu, HW mengajak korban dan anaknya ke Kantor Samsat Ciledug bertemu dengan perempuan inisial HE dengan menyerahkan berkas lamaran.
“Namun hingga saat ini anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan, padahal mahar sudah terbayar lunas,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Pondok Aren pada 25 Juli 2023, dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
Kini pihaknya tengah mencari keterangan kemungkinan ada korban lainnya akibat ulah tersangka HW.