POSRAKYAT.ID – Berdasarkan keterangan Sekretaris DPRD Kota Tangsel, para Legislator di lembaga tersebut dapat mengantongi belasan juta dari uang perjalanan dinas (Perdin), di setiap minggunya.
Menanggapi hal itu, wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada struktur partai politik pemilik kader yang duduk di bangku DPRD.
Seperti yang diungkap Sekretaris DPC Partai Gerindra Yudi Wibowo, bahwa setiap Anggota DPRD dari partai besutan Prabowo Subianto itu, wajib memberikan sumbangan kepada partai.
“Kalau aturan partai ada. Yang terpilih (Anggota DPRD) yah. Pasti kan ada sumbangsih pendapatannya buat partai. Sejauh ini ada, semua partai pasti begitu,” kata Yudi, ditulis Kamis 16 November 2023.
Namun, pihaknya tidak mengetahui besaran pendapatan setiap anggotanya. Termasuk, pendapatan uang Perdin yang mencapai belasan juta tersebut.
“(Uang Perdin Rp12 juta) Di DPRD Tangsel? Belum tahu. Belum ada (informasi). Tapi berapa persen dari pendapatan (gaji pokok) mereka, itu ada buat sumbangan ke partai,” tegasnya.
Berbeda, Sekretaris DPD PSI Kota Tangsel Steven Jansen mengaku, partai tidak pernah meminta sumbangan dari para kadernya yang menjadi Anggota Legislatif.
“Ngga ada aturan (wajib memberikan sumbangan). Sejauh ini, sesuai dengan sukarela mereka aja. Kalau soal laporan pendapatan mereka, itu harus ke Ketua yah. Kalau saya pribadi ngga tahu,” ujar Steven.
Sumbangan ke Partai Kewajiban Kader
Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Julham Firdaus menyatakan bahwa, sumbangan kepada partai adalah sebuah kewajiban para kader, sebagai kepanjangan dari partai.
“Semuanya wajib dong. Kan mereka keterpanjangan dari partai, partai harus menerima laporan partisipasi,” papar Julham.