Birokrasi

Benyamin Tunggu Rapat APK yang Rusak Pohon, Bawaslu Ngaku Belum Ada Laporan

POSRAKYAT.ID – Jelang Pemilu, tampak baliho-baliho alat peraga kampanye (APK) dan sosialisasi (APS) terpampang di sepanjang jalan. Baik di jalan-jalan besar, maupun jalan lingkungan.

Namun, pemasangan baliho tersebut tak luput juga terpajang di pohon-pohon yang seharusnya terlindungi dari pengerusakan, termasuk penempelan spanduk dan baliho dengan paku.

Menanggapi itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku pihaknya tengah menunggu rapat dengan Bawaslu, soal pelarangan lokasi-lokasi pemasangan baliho dan spanduk, jelang Pemilu.

“Ya, kita sudah diminta rapat sama Bawaslu, untuk penertiban karena belum masa kampanye. Jadi kita melaksanakan amanat dari Bawaslu Tangsel,” kata Benyamin, Rabu 15 November 2023.

Ya, kita bahas lagi tempat mana yang boleh, tempat mana yang tidak boleh. Nanti akan dibahas antara Pemerintah Kota dan Bawaslu, misalnya di pohon ngga boleh, nanti pelanggarannya kita bahas,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhammad Acep menyatakan bahwa, penertiban baliho yang tertancap di sejumlah pohon, merupakan wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Hingga kini, pihaknya belum mendapatkan laporan soal indikasi pengerusakan lingkungan, soal pemasangan baliho dengan paku di pohon-pohon di Kota Tangsel.

“Ngga ada, ngga ada pengerusakan. Dapat informasi dari mana? Itu DLH. DLH belum nyampein apa-apa,” tutup Acep.

Larangan APK di Pohon

Dalam pasal 51 Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2012 tentang pengelolaan lingkungan hidup, penanaman dan pemeliharaan pohon dilaksanakan oleh setiap orang atau lembaga.

Melansir berbagai sumber, pemasangan APK pada pohon termasuk melanggar peraturan yang telah diatur KPU, maupun peraturan perundang-undangan.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Gubernur Andra Soni: Sekolah Rakyat Harus Hasilkan Generasi Berkualitas

POSRAKYAT.ID - Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan, sebagai salah satu program prioritas pemerintah, sekolah rakyat…

4 hari ago

IPAL di TPA Rawa Kucing Belum Dibangun, Sachrudin Gagal Wujudkan Visi-Misi?

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN), Dian Eka Prastiwi menyebut, belum terbangunnya Instalasi Pengolahan…

4 hari ago

Satgas BKC Ilegal Dibentuk, Langkah Strategis Lindungi Penerimaan Negara

POSRAKYAT.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan…

5 hari ago

DLH Kota Tangsel Dorong Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah

POSRAKYAT.ID - Pejabat Fungsional dan Penyuluh Lingkungan Hidup, pada DLH Kota Tangsel, Odji Restanto menyatakan,…

5 hari ago

Klarifikasi Pemberitaan, Asuransi Multi Artha Guna Angkat Bicara

POSRAKYAT.ID -  Head of Legal, Compliance and Risk Management Division PT. Asuransi Multi Artha Guna…

5 hari ago

Soal Pengelolaan Sampah, Adib: Kalau Oligo Wanprestasi, Putus Saja

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif KPN, Adib Miftahul mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, harus segera membuat…

5 hari ago

This website uses cookies.