POSRAKYAT.ID – Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Alex Prabu menyatakan bahwa, hasil kajian salah satu investor proyek PLTSa meyakini bahwa proyek strategis nasional (PSN) itu tidak dapat terbangun di TPA Cipeucang.
Hal itu, jelas Alex, terungkap saat pihaknya melakukan Rapat Koordinasi (Rakor), dengan berbagai pihak soal pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) tersebut.
“Akan ada kajian lagi. Dalam Rakor, informasinya PLTSa itu tidak memungkinkan, karena adanya aturan sepadan sungai. Sepadan sungainya tidak memungkinkan untuk dibangun PLTSa,” kata Alex, Kamis 15 Juni 2023.
Jadi ada kajian dari investor, bilang bahwa TPA Cipeucang itu tidak memungkinkan untuk dibangun,” tambahnya.
Menurut Alex, yang memungkinkan terbangun di TPA Cipeucang itu adalah Insinerator, atau pembakaran.
Sebagai informasi, Insinerasi adalah upaya pengelolaan limbah untuk rentang yang sangat luas.
“Yang memungkinkan itu insinerator. Pembakaran. Sekarang sudah ada di Pondok Aren, di TPA Cipeucang itu akan dibangun insinerator, pengolahan sampah skala mikro,” ungkapnya.
Berdasar pada kajian investor itu, tegas Alex, pemerintah terlalu memaksakan pembangunan PLTSa.
“Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bilangnya masih mau mencari investor lain, yang mau. Menurut saya terkesan dipaksakan. Kajian itu kan standar internasional,” ucapnya.
Waktu saya tanya, DLH bilang mereka mau cari investor yang mau. Mereka (DLH) bilang banyak kok yang mau. Saat ini ada dua hektar lebih, mereka mau bebasin lagi dua hektar lagi,” pungkas Alex.
Terpisah, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan memastikan bahwa proyek PLTSa masih terus berjalan.