Larangan pemasangan APK tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, bahwa ada beberapa larangan terkait dengan pemasang APK seperti melarang pemasangan atribut kampanye di pohon-pohon dan tiang listrik.
Larangan ini bukan hanya berlaku untuk APK saja, melainkan pada semua pemasangan iklan.
Hal ini, karena pada pemasangan APK ataupun iklan tersebut biasanya menggunakan paku atau kawat ke pohon sebagai pengait.
Keberadaan paku atau kawat yang melilit pohon, terutama dalam jangka waktu yang cukup lama tentu dapat merusak pohon tersebut.