Salah satunya, lanjut Nanik, harus menyertakan SKTM dari kelurahan, agar denda tersebut tidak terlalu besar, dan menjadi beban masyarakat.
“Dendanya tetap harus bayar, tapi kita minta keringanan. Salah satu syaratnya harus ada SKTM. Pas, ke kelurahan ternyata yang buat SKTM udah antre, dan harus menunggu atau reservasi dulu, pesen dulu,” ujar Nanik.
“Mau berobat ke puskesmas harus pake BPJS, ke rumah sakit harus pake itu juga. Sementara mereka ngga bisa bayar dendanya. Masyarakat dalam posisi yang dilema,” tegas Nanik.