Gedung DPRD Kota Tangsel. (Foto: Ari)
POSRAKYAT.ID – Sekretaris DPRD Kota Tangsel, Wahyudi Leksono menyatakan bahwa Perpres 53 tahun 2023 tentang satuan harga telah sah, menggantikan peraturan sebelumnya sejak awal November lalu.
Dalam Perpres terbaru itu, para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendapatkan biaya perjalanan dinas (Perdin) secara lumpsum atau pembayaran di awal.
Wahyudi mengaku, pengesahan regulasi itu sebagai bentuk perbaikan pengelolaan keuangan, agar lebih efektif dan efisien.
“Arahnya untuk perbaikan pengelolaan keuangan, arahnya ke situ. Efektif, efesien,” kata Wahyudi kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pembayaran secara lumpsum telah melalui mekanisme yang matang oleh Presiden Joko Widodo.
“Manipulatifnya di mana? Memang yang namanya lumpsum perhitungannya itu di awal. Presiden itu menghitung biaya pengeluaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) itu, dengan pertimbangan dasar hotel sekitar, transport dan lainnya,” tegasnya.
Kemudahan dalam lumpsum, lanjutnya, tiap-tiap Perdin Anggota Dewan cukup membuat fakta integritas, namun tidak melanggar akuntabilitas sistem keuangannya.
“Begitu sudah ditetapkan lumpsum, ya otomatis cukup fakta intergritas. Tapi tetep perlakuannya di masing-masing perjalanan dinas, lumpsum itu tetap ada akuntanbilitasnya. Artinya harus tetap memenuhi itu,” papar Wahyudi.
Pihaknya tetap melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal, terhadap Perdin Anggota DPRD Kota Tangsel.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, hingga triwulan empat tahun anggaran 2025, realisasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf mengunjungi Monumen Lengkong, di Kota Tangerang Selatan. Kunjungan…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial (Mensos) RI Syaifullah Yusuf menegaskan, guna meningkatkan kualitas sekolah rakyat di…
POSRAKYAT.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli menyatakan, dalam rangka menghadapi berbagai tantangan di…
POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo mengungkapkan, penegakan hukum di bidang bea…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo menegaskan, hasil kolaborasi dalam…
This website uses cookies.